Kuansing ( inmas ) Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil. Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS diberikan 8 spesialisasi yang wajib dipilih salah satunya .
Untuk lebih maksimal dan terarahnya tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan delapan spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman. Satu diantaranya adalah Keluarga Sakinah.
Spesialisasi itulah yang dipilih oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai Ustadz Agusrianto, MA Dalam menjalankan tugas sebagai seorang penyuluh.Â
Pada Senin malam (14/12/20) Ustadz Agusrianto, MA memberikan penyuluhan keluarga sakinah di Masjid Syuhada Desa Pulau Ingu . (RAA)