0 menit baca 0 %

PAI Non PNS Benai Serahkan Data Tanah Wakaf

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Berdasarkan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: B-2271/Kk.04.11/BA.03.2/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang harta benda wakaf.Mempedomani surat tersebut Kepala KUA Kecamatan Benai menginstruksikan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecama...

Kuansing ( inmas ) Berdasarkan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: B-2271/Kk.04.11/BA.03.2/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang harta benda wakaf.


Mempedomani surat tersebut Kepala KUA Kecamatan Benai menginstruksikan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai untuk mendata tanah wakaf di wilayah kerja masing-masing.


Jumat pagi (8/1/20) Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai Ustadz Rendi Ahmad Asori, S.Ud melaporkan data tanah wakaf di Wilayah Kerjanya kepada Kepala KUA Arisman Arianto. 


Rendi Ahmad mendata tanah wakaf di Desa Pulau Kalimanting,  Tanjung Simandolak dan Banjar Lopak (RAA)