Indragiri Hulu,(Inmas). Kamis, 26 November 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sei Lala atas nama Kurnadi Putra (urut satu dari sisi kanan pada gambar) bersama Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Lala, Samsul Hadi, S.H.I,MH (urut dua dari sisi kanan pada gambar), melaksanakan tugas terkait pelayanan akad nikah terhadap Riyanto bersama Selvia Nia Anggraeni di Perkebunan Sei Parit Kec. Sei Lala dan prosesi akad nikah di luar Balai Nikah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, demikian disampaikan Samsul Hadi.(tulang)
PAI NON PNS BERSAMA PENGHULU KUA SEI LALA LAYANAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Kamis, 26 November 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sei Lala atas nama Kurnadi Putra (urut satu dari sisi kanan pada gambar) bersama Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Lala, Samsul Hadi, S.H.I,MH (urut dua dari sisi kanan pada gambar), melaksan...