0 menit baca 0 %

PAI NON PNS (ISHAQ FUADI) PEMBACAAN KALAM ILAHI, PENCATATAN AKAD NIKAH OLEH KUA KEC RENGAT BARAT

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad, 14 November 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Ishaq Fuadi, S.Pd.I melaksanakan pembacaan kalam ilahi sebelum prosesi akad nikah di Jalan Keluarga, Gang Teratai, Kelurahan Pematang Reba Kec Rengat Barat.

Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad, 14 November 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Ishaq Fuadi, S.Pd.I melaksanakan pembacaan kalam ilahi sebelum prosesi akad nikah di Jalan Keluarga, Gang Teratai, Kelurahan Pematang Reba Kec Rengat Barat.
Pencatatan akad nikah di luar balai nikah dan di luar jam/hari kerja tersebut oleh Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Rengat, H. Arifin, S.Ag., M.H dengan salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kec Rengat Barat, Muhammad Rasidin, S.Ag.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, demikian disampaikan H. Arifin.(tulang)