0 menit baca 0 %

PAI NON PNS ISI KEGIATAN RUTIN PENGAJIAN KANTOR CAMAT PERANAP

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal.

Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal.
Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Selian melaksanakan penyuluhan terhadap kelompok binaan secara berkala, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS juga memberikan pelayanan/penyuluhan terhadap kelompok masyarakat lainnya.
Terkait dengan hal tersebut, pada hari Jum’at 18 Desember 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Peranap, atas nama Ajisman (urut empat dari sisi kiri pada gambar) memimpin pembacaan Surat Yasin dan Ceramah Agama Islam di mushalla Kantor Camat Peranap, turut hadir Camat Peranap, Umar, S.Sos (urut dua dari sisi kanan pada gambar)
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan oleh Ajisman bahwasanya Kantor Camat Peranap secara rutin setiap hari Jum’at Pagi melaksanakan pembacaan Surat Yasin dan Ceramah Agama Islam.(tulang)