0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC. BATANG CENAKU (NURBAITI, S.Pd.I) BINA GROUP REBANA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 11 Oktober 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.PAI Non PNS ad...

Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 11 Oktober 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku, Nurbaiti, S.Pd.I melaksanakan Gerakan Maghrib Mengaji bersama kelompok binaan di Mushalla Ar-Redho, RT.003/RW.004 Desa Kuala Kilan Kec. Batang Cenaku dalam upaya Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an dan selanjutnya setiap Sabtu dan Ahad Petang melaksanakan bimbingan terhadap Group Rebana Baiti Jannati.
Semoga dengan Gerakan Maghrib Mengaji dapat menumbuhkembangkan minat serta kemampuan membaca dan memahami kandungan al-Qur’an, serta dengan kecintaan terhadap Kesenian Bernuansa Islami dapat meminimalisir pengaruh negatif dari arus globalisasi saat ini dan menjadi harapan bersama akan tercipta Generasi Bangsa Berakhlak Mulia, demikian disampaikan Nurbaiti.(tulang)