0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC BATANG CENAKU PENYULUHAN SUSCATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu melaksanakan suscatin bagi calon pengantin. Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin te...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu melaksanakan suscatin bagi calon pengantin. Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga.
Dengan suscatin, calon pengantin menjadi tahu apa itu pernikahan, hak dan kewajiban masing-masing pasangan.
Kursus Calon Pengantin yang diprogramkan oleh Kementerian Agama diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menekan angka perceraian serta dalam upaya menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qurโ€™an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Penyuluh Agama Islam Non PNS berkedudukan di wilayah Kecamatan sesuai SK Pengangkatan yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota dan atasan langsungnya adalah kepala KUA Kecamatan.
Senin 4 Oktober 2021, setelah menerima penugasan dari Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Batang Cenaku, maka Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama H. Muhammad Subkhan, S.Ag dan Nurbaiti, S.Pd.I melaksanakan bimbingan/penyuluhan suscatin terhadap catin atas nama Jaka Suryana dengan Yayuk Desi Mariani; M. Sholeh dengan Meli Winarti; dan Ade Ryanda dengan Silas.
Semoga dengan bimbingan yang dilaksanakan kelak menjadi keluarga Sakinah Mawadah Warahmah, ujar H. M. Subkhan.(tulang)