Indragiri Hulu,(Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.
Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama dan Program Pembangunan Melalui Pintu dan Bahasa Agama.
Sedangkan fungsinya sebagai Informatif, Edukatif, dan Motivatif.
Sebagaimana diketahui bahwasanya sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Republik Indonesia, wajib memiliki minimal 3 (tiga) kelompok binaan penyuluhan. Selain daripada itu, Penyuluh Agama Islam juga memberikan pelayanan Penyuluhan Agama Islam atas permohonan kelompok masyarakat lainnya.
Terkait dengan hal tersebut, Ahad 15 November 2020 Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Hj. Asih Sunarsih (urut dua dari sisi kiri pada gambar) melaksanakan penyuluhan agama Islam dalam rangka kegiatan PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Desa Talang Bersemi Kecamatan Batang Cenaku.
PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak Mulia dan Berbudi Luhur, Sehat Sejahtera, Maju dan Mandiri, Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Kesadaran Hukum dan Lingkungan.
Melalui Gerakan PKK, para ibu rumah tangga ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya, dalam bidang:
1.Mental spiritual meliputi sikap dan perilaku sebagai Insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.Fisik material meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan.
Dalam mencapai hal tersebut tentulah harus diiringi dengan pemahaman maupun pengetahuan serta pelaksanaan daripada tuntunan agama, ujar Hj. Asih Sunarsih.(tulang)
PAI NON PNS KEC BATANG CENAKU PENYULUHAN TERHADAP PKK
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama d...