0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC. BATANG GANSAL (SAHRONI, S.Pd.I) PANTAU PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor  16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Indragiri Hulu, (Inmas). Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor  16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2021, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau menerbitkan surat nomor : B-420/Kw.04.6/2/HM.00/III/2021, hal : Sosialisasi, monitoring dan pelaporan SE Menag nomor 16 Tahun 2021, ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota; Kepala KUA Kec; Penyuluh Agama Islam PNS & Non PNS Se- Provinsi Riau.
Selasa 20 Juli 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Gansal atas nama Sharoni, S.Pd.I melaksanakan pemantauan/monitoring penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di Masjid Raya Al-Mukhlisin, Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikannya penyelenggaraan dengan menerapkan prokes serta kegiatan pemantauan/monitoring tersebut dilaporkan ke link yang telah ditentukan.
Penerbitan surat edaran tersebut adalah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam pemyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat sehingga melindungi dapat melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.(tulang)