Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Seribu Sehari, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Pencanangan Gerakan Wakaf Seribu Sehari di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Menindaklanjuti pencanangan Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) tersebut, maka dibentuk UPW (Unit Penghimpun Wakaf) di titik lokasi KUA Kecamatan se-Kab. Inhu.
Pegawai KUA Kecamatan, anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA Kecamatan, dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan merupakan target maupun sasaran daripada Gewabu tersebut.
Selain menjadi target/sasaran daripada Gewabu, Pegawai KUA Kecamatan maupun Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan juga mensosialisasikan Gewabu terhadap anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA atau ada juga beberapa a PAI Non PNS Kecamatan melaksanakan Gewabu terhadap kelompok binaan ketika memberikan penyuluhan/bimbingan. Kesemuanya itu merupakan rangkaian dalam upaya menyukseskan Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu.
Selasa, 26 Januari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kelayang (searah jarum jam) atas nama Harlan Darwin, S.Kom.I; Darwan, S.Pd; Jamaludin, S.Pd.I dan Suci Anggraini, S.Kom.I melaksanakan Gewabu.
Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah dan mendapatkan ganjaran berlipat ganda dari Allah SWT.(tulang)
PAI NON PNS KEC. KELAYANG LAKSANAKAN GEWABU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Seribu Sehari, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, menerbitkan su...