Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Dalam rangka Pengentasan Buta Buta Huruf Al-Qur’an, Rabu 10 Februari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, atas Syafriadi melaksanakan kegiatan Maghrib Mengaji bersama kelompok binaan di Masjid Miftahul Jannah Desa Tambak, Kec. Kuala Cenaku.
Melalui Gerakan Maghrib Mengaji, anak-anak memanfaatkan waktu antara Maghrib dan Isya dengan efektif untuk beribadah kepada Allah SWT dan memperdalam wawasan keagamaannya dan tidak menghabiskan waktunya untuk hal-hal yang kurang bermanfaat. Gerakan Maghrib Mengaji adalah sebagai bahagian dalam upaya Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an sekaligus untuk menumbuh kembangkan minat dan kemampuan baca Al-Qur’an serta meminimalisir pengaruh negatif dari media teknologi informasi dan media elektronik serta upaya memakmurkan Masjid/Mushalla/Surau dengan kegiatan ibadah, kemudian meningkatkan kerjasama antara orang tua/masyarakat untuk menciptakan generasi yang berakhlak mulia melalui pembinaan karakter anak-anak dengan Gerakan Maghrib Mengaji.(tulang)
PAI NON PNS KEC. KUALA CENAKU GELAR MAGHRIB MENGAJI UNTUK PENGENTASAN BUTA HURUF AL-QUR’AN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...