0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC. KUALA CENAKU IKUTI ACARA SOSIALISASI ADAT PERKAWINAN MELAYU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 22 Desember 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, Heriyana (urut dua dari sisi kanan ada gambar) mengikuti kegiatan Sosialisasi Adat Perkawinan Melayu Untuk Mak Andam Perias Penganten dan Tokoh Adat, tempat di Ruang Rapat H.

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 22 Desember 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, Heriyana (urut dua dari sisi kanan ada gambar) mengikuti kegiatan Sosialisasi Adat Perkawinan Melayu Untuk Mak Andam Perias Penganten dan Tokoh Adat, tempat di Ruang Rapat H. Thamsir Rahman, Lantati 4 Gedung 2 Kantor Bupati Indragiri Hulu. Acara digelar oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu.
Mak andam adalah seorang yang ahli merias sekaligus dipercayai sebagai pelindung calon pengantin dari berbagai gangguan penyakit dan gangguan yang datang secara gaib. Untuk itu, mak andam tidak terpisahkan dari adat perkawinan Melayu.
Mak andam sebagai perias pengantin wajib mengetahui bagaimana memakai pakaian pengantin adat Melayu, dan tidak asal meniru orang lain tanpa mengetahui makna dan tujuan dari pakaian ataupun asesorisnya, baik pakaian pengantin laki-laki maupun pakaian pengantin perempuan.
Mak andam juga harus meningkatkan kreatifitas dan inovasinya dan mempertahankan nilai-nilai riasan tanpa menghilangkan esensial yang terkandung pada pakaian Pengantin Adat Melayu.
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan memberikan pemahaman yang sama tentang Adat Perkawinan Melayu, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu, demikian disampaikan Heriyana kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)