Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah Penyuluhan Keluarga Sakinah.
Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu melaksanakan suscatin bagi calon pengantin. Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Dengan suscatin, calon pengantin menjadi tahu apa itu pernikahan, hak dan kewajiban masing-masing pasangan sehingga dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri telah memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga.
Kursus Calon Pengantin yang diprogramkan oleh Kementerian Agama diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menekan angka perceraian serta dalam upaya menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.
Setelah menerima penugasan dari kepala KUA Kec. Kuala Cenaku, maka Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Ependi pada hari Senin 27 September 2021 melaksanakan bimbingan/penyuluhan suscatin terhadap calon pengantin di KUA Kec. Kuala Cenaku.
Penyuluh Agama Islam Non PNS berkedudukan di wilayah Kecamatan sesuai SK Pengangkatan yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota dan atasan langsungnya adalah Kepala KUA Kecamatan.(tulang)
PAI NON PNS KEC. KUALA CENAKU LAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah Penyuluhan Keluarga Sakinah.Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu melaksanakan suscatin bagi calon...