0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC KUALA CENAKU SELAKU KETUA KPPS PILKADES

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 27 Oktober 2021, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menyelenggarakan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) periode 2021-2027 secara serentak, diikuti 64 (enam puluh empat) Desa se-Kab. Inhu.Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Nurhayati, S.Pd.I bert...

Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 27 Oktober 2021, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menyelenggarakan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) periode 2021-2027 secara serentak, diikuti 64 (enam puluh empat) Desa se-Kab. Inhu.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Nurhayati, S.Pd.I bertindak selaku Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 02 Desa Teluk Sungkai, Kec. Kuala Cenaku.
Selaku Ketua KPPS, tugas pada pemungutan suara diantaranya, 1. Memimpin proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS; 2. Memimpin pengucapan sumpah dan janji Anggota KPPS & Petugas Ketertiban; 3. Menandatangani Surat Suara; 4. Memberikan penjelasan secara berulang-ulang tentang tata cara pemberian suara 5. Memanggil pemilih untuk memberikan suara; 6. Memberikan Surat Suara kepada Pemilih; 7. Mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil atau orang tua dan ketika penghitungan suara, 1. Ketua KPPS mengumumkan rapat penghitungan suara segera di mulai 2. Ketua KPPS di bantu anggota KPPS melakukan penghitungan suara dengan cara : 3. Membuka kunci kotak suara, mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan menghitung surat suara dari dalam kotak 4. Mencocokan jumlah surat suara dari dalam kotak dengan lembar DPT, DPPh dan DPTb yang menggunakan hak pilih 5. Mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara dari dalam kotak dengan sisa surat suara tidak terpakai dan surat suara rusak / keliru coblos ke dalam model C1-KW. Alhamdulillah, pelaksanaan pilkades di TPS 02 Desa Teluk Sungkai berjalan dengan tertib, aman dan sukses, ujar Nurhayati.(tulang)