0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC. KUALA CENAKU SOSIALISASI GEWABU KEPADA PENGANTIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020, serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari. maka menindaklanjuti hal tersebut dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) di berbagai titik lokasi, salah satunya di titik lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku.
Sasaran Gewabu dilaksanakan terhadap pegawai KUA Kecamatan maupun Penyuluh Agama Islam Non PNS, calon pengantin, pengantin serta anggota masyarakat lainnya yang melaksanakan urusannya di KUA Kecamatan.
Senin, 17 Maret 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, Nurhayati, S.Pd.I; Masriana dan Heriyana melaksanakan sosialisasi Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) terhadap sepasang pengantin usai melaksanakan prosesi akad nikah di Balai Nikah KUA Kecamatan Kuala Cenaku dan memberikan wakaf uang-nya.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan Penyuluhan Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.(tulang)