0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC. LIRIK (EKO HARGIANTI) PENYULUHAN ZAKAT & WAKAF

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 7 Oktober 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh D...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 7 Oktober 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya specialisasi tugas kepenyuluhan ada  8 specialisasi yaitu, Penyuluhan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Lirik atas nama Eko Hargianti, S.Pd.I setiap hari Ahad melaksanakan penyuluhan terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Sholihin Desa Japura, Kec. Lirik. Materi penyuluhan yang disampaikan terkait dengan Zakat dan Wakaf.
Tujuan daripada penyuluhan bersama kelompok binaan adalah agar kelompok binaan mengerti ajaran agama Islam dan kemudian memotivasi maupun mengajak  mereka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya.(tulang)