Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/kelompok binaan.
Penyuluh Agama Islam yang notabene berada di garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pengetahuan tentang agama Islam. Untuk itu seorang Penyuluh Agama Islam harys terus berupaya meningkatkan kompetensi diri agar mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat maupun pada kelompok binaan, sebab di dalam melaksanakan dakwah harus kreatif dan juga harus punya kemampuan untuk menggunakan teknologi serta mengikuti perkembangan situasi maupun informasi yang terjadi.
Terkait dengan meningkatkan kompetensi diri, Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik melakukan kegiatan rutin bulanan secara bergiliran di kediaman masing-masing anggota guna melaksanakan diskusi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi/kinerja serta peningkatan kompetensi diri.
Rabu 19 Mei 2021, Kelompok Kerja PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS Kecamatan Lirik, yakni Eko Hargianti, S.Pd.I; Okti Riyanti, S.Ag; Sutriwati, S.Pd.AUD; Sri Purwani; Sri Wahyuni; Zazuli; Dasuki Ahkap; Aidawati dan Deri, S.Pd.I gelar pertemuan bulanan di rumah salah seorang staf KUA Kec. Lirik. Hadir melaksanakan pembinaan Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Lirik, H. Sepriadi, MA (urut saru dari sisi kanan); Penghulu Muda, Maryono, S.Ag dan staf KUA Kec. Lirik.
Melalui kegiatan tersebut kita laksanakan diskusi ataupun saling berbagi informasi terkait dengan penyuluhan yang dilaksanakan sehingga masing-masing anggota mampu meningkatkan kompetensi diri.
Pertemuan bulanan tersebut sekaligus ajang silaturahim dan kunjungan Halal Bihalal Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, ujar H. Sepriadi.(tulang)
PAI NON PNS KEC LIRIK GELAR PERTEMUAN BULANAN SECARA BERGILIRAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/kelompok binaan.Penyuluh Agama Islam yang notabene berada di garda...