0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC. LUBUK BATU JAYA (M. SOLIHIN, M.Pd) PELAYANAN SUSCATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qurโ€™an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Selasa 25 Mei 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd melaksanakan pelayanan bimbingan/penyuluhan atau Suscatin (Kursus Calon Pengantin) kepada satu pasang calon pengantin di KUA Kecamatan Lubuk Batu Jaya dengan tema Kiat-Kiat Menjadi Keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah.
Kursus calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin) tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian.(tulang)