Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. PAI Non PNS diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.Sasaran Penyuluh Agama Islam adalah masyarakat muslim Indonesia, baik di pedesaaan maupun perkotaan serta semua golongan usia. Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.Â
Tujuan penyuluhan agama Islam ialah menyeru umat muslim agar meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, dimana secara operasional adanya perubahan sikap dan perilaku dari yang negatif menjadi positif dan dari yang pasif menjadi aktif dalam hal amar ma’ruf nahi munkar serta memiliki kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan ajaran Islam secara kaffah demi terwujudnya kepribadian/karakter Islami, keluarga yang harmonis dan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera yang diridhai oleh Allah SWT.Â
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Masjid Nurul Falah, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat secara berkala setiap dua pekan sekali pada hari Sabtu.
Sabtu, 18 Mei 2024, Muhamad Solihin, M.Pd kembali melaksanakan Penyuluhan dan Bimbingan bersama kelompok binaannya tersebut dengan kajian Surat Ali Imran ayat 102 pada kitab Nashoihud Dinniyah Wal Washoya Al-Imaniyah.(tulang)