0 menit baca 0 %

PAI Non PNS Kec. Lubuk Batu Jaya, Muhamad Solihin, M.Pd Bertindak Selaku Khatib Shalat Jum’at

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Selain itu, juga memberikan pelayanan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun mengisi ceramah/tausiyah dalam rangkaian kegiatan keagamaan Islam. 

Dalam pelaksanaan shalat fardlu Jum’at salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah didahului oleh dua khutbah oleh khatib. Khutbah Jum’at memiliki fungsi untuk pembinaan akhlak, menambah ilmu pengetahuan, media informasi dan media pendidikan.

Jum'at, 3 Mei 2024, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd  (urut satudari sisi kanan) bertindak selaku Khatib Shalat Jum'at  di Masjid Nailul Ihsan PTP V Kecamatan Sungai Lala. Tema khutbah, Mensyukuri Nikmat Allah SWT Dengan Bukti Shalat dan Berkurban.(tulang)