Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jumโat tanggal 10 Juli 2020, serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari. maka menindaklanjuti hal tersebut dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) di berbagai titik lokasi, salah satunya di titik lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku.
Sasaran Gewabu dilaksanakan terhadap pegawai KUA Kecamatan maupun Penyuluh Agama Islam Non PNS, calon pengantin, pengantin serta anggota masyarakat lainnya yang melaksanakan urusannya di KUA Kecamatan.
Selasa 25 Mei 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd usai memberikan pelayanan Suscatin (kursus calon pengantin) selanjutnya mensosialisasikan Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) dan alhamdulillah calon pengantin tersebut merespon dan memberikan wakaf uang-nya.
Semoga dengan adanya peranan Penyuluh Agama Islam Non PNS, Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) di KUA Kecamatan, khususnya di KUA Kec. Lubuk Batu Jaya terlaksana dengan sukses, ujar Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Syahril, S.Ag.,MH.(tulang)
PAI NON PNS KEC. LUBUK BATU JAYA SOSIALISASI GEWABU KEPADA CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...