0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC PASIR PENYU (MARWAN, S.Pd.I) LAYANAN SUSCATIN DENGAN MENERAPKAN PROKES

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah Penyuluhan Keluarga Sakinah.Senin 2 Agustus 2021 Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Peranap, oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Pera...

Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah Penyuluhan Keluarga Sakinah.
Senin 2 Agustus 2021 Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Peranap, oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Peranap, Marsidi Wahid melaksanakan pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) terhadap satu pasang Catin (Calon Pengantin) atas nama Shelin Maydinda dengan Benny serta menerapkan protokol kesehatan.
Kursus calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga.
Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya spesialisasi tugas kepenyuluhan ada  8 specialisasi yaitu, Penyuluh Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an; Penyuluh Keluarga Sakinah; Penyuluh Pengelolaan Zakat; Penyuluh Pemberdayaan Wakaf; Penyuluh Produk Halal; Penyuluh Kerukunan Umat Beragama; Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan dan Penyuluh NAPZA dan HIV/AIDS.
Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap pelayanan pencatatan akad nikah, maka pelayanan akad nikah/prosesi akad nikah dimasa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat hanya dihadiri oleh 6 (enam) orang saja, terdiri dari 2 orang catin, 2 orang saksi, 1 wali dan penghulu serta dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, demikian disampaikan Marwan terhadap catin tersebut.(tulang)