Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Penyuluhan Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qurโan dan Produk Halal.
Terkait dengan Keluarga Sakinah, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Peranap atas nama Herpi Alexander, S. Kom pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 melaksanakan pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) atas nama Fitra Riandini dengan Dali Handika, prosesi akad nikah pada 19 Januari 2021
Kursus calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian.
Semoga dengan dilaksanakannya Suscatin tersebut menjadi salah satu bahagian daripada pencapaian keluarga Sakinah, demikian disampaikan Herpi.(tulang)
PAI NON PNS KEC PERANAP LAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Penyuluhan Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal.