Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Kamis 14 Oktober 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Peranap, Mega Kurnia, S.Kom.I gelar penyuluhan sekaligus pimpin pembacaan Surat Yasin & Al-Mulk bersama kelompok binaan Majelis Taklim Desa Setako Raya, Kec. Peranap
Tujuan daripada penyuluhan adalah agar kelompok binaan mengerti ajaran agama Islam dengan baik dan benar dan kemudian memotivasi maupun mengajak mereka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya, ujar Mega Kurnia.(tulang)
PAI NON PNS KEC PERANAP (MEGA KURNIA) PIMPIN PENGAJIAN BERSAMA KELOMPOK BINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...