Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qurโan dan Produk Halal.
Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Selian melaksanakan penyuluhan terhadap kelompok binaan secara berkala, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS juga memberikan pelayanan/penyuluhan terhadap kelompok masyarakat lainnya maupun memandu doa pada acara seremonial maupun kegiatan lainnya.
Berdasarkan Surat Camat Peranap, tanggal 28 Desember 2020, nomor : 005/PM/570, hal : Rapat Persiapan MTQ ke-49 Tingkat Kecamatan Peranap Tahun 2021, maka pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Peranap, atas nama Ajisman selain menghadiri/selaku peserta juga dimohonkan oleh Panitia Pelaksana Rapat untuk memimpin doa bersama pada acara sebagaimana hal dalam surat tersebut diatas, tempat di Aula Kantor Camat Peranap.(tulang)
PAI NON PNS KEC. PERANAP PIMPIN DOA RAPAT PERSIAPAN MTQ TK. KECAMATAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal.