0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC. RAKIT KULIM BIMBINGAN MUALAF ANAK SUKU TALANG MAMAK

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan peny...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang kegamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sasaran Penyuluhan Agama Islam oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah umat Islam dan masyarakat yang belum menganut salah satu agama di Indonesia yang beraneka ragam pendidikannya.
Terkait dengan masyarakat yang belum menganut salah satu agama di Indonesia, pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, PAI Non PNS Kecamatan Rakit Kulim, Parno, SE melaksanakan bimbingan terhadap seorang gadis atas nama Lesti anak dari Monti Suku Talang Mamak Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim untuk pengucapan syahadatain (dua kalimat syahadat) sebagai syarat utama sahnya untuk memeluk agama Islam (mualaf).
Hadir dalam prosesi mualaf tersebut Kepala Desa Talang Sungai Parit, Kepala Desa Sungai Limau dan Batin Talang Sungai Parit.
Selanjutnya kepada Lesti diserahkan Al-Qurโ€™an, Buku Tuntunan Shalat, peralattan shalat dan sejumlah uang.
Sarana belajar bisa melalui ustadzah, buku panduan ataupun tayangan video. Insya Allah dosa di masa lalu telah terhapus semenjak menjadi seorang muslimah, untuk itu jaga dan pertahankan kesucian yang kini telah dimiliki. Dengan ketulusan hati untuk menjadi seorang muslimah yang kaffah Insya Allah akan mendapat keberkahan serta surganya Allah SWT, demikian nasehat Parno, SE kepada Lesti.(tulang)