Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 22 Juli 2021, Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit Kulim oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim atas nama Fitri Nurmawati, S.Pd.I melaksanakan pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) terhadap Catin (Calon Pengantin) atas nama Arum Khoirul Ummah binti Dailami dengan Muhammad Jamroโis bin Pardi, warga Desa Bukit Indah yang akan melaksanakan akad nikah pada 27 Juli 2021.
Kursus calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga.
Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian
Salah satu tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah Penyuluhan Keluarga Sakinah.(tulang)
PAI NON PNS KEC. RAKIT KULIM (FITRI NURMAWATI, S.Pd.I) LAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 22 Juli 2021, Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit Kulim oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim atas nama Fitri Nurmawati, S.Pd.I melaksanakan pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) terhadap Catin (Calon Pengantin) atas nama Arum Khoirul Ummah bint...