0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC. RAKIT KULIM PENYULUHAN SUSCATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Senin 25 Januari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim, Fitri Nurmawati, S.Pd.I memberikan bimbingan/pemyuluhan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) atas nama Sulastri dengan Suratno, warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Rakit Kulim, pelaksanaan di Balai KUA Kec. Rakit Kulim. Prosesi akad nikah direncanakan pada Jum’at 29 Januari 2021.
Kursus calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin) tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian.(tulang)