Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu penyuluhan terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal.
Terkait dengan Pemberantasan Huruf Al-Qur an, Ahad 6 Desember 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat, atas nama Muhammad Husni Firdaus, S.Pd.I melaksanakan Tasyakuran atas kenaikan bacaan ke jenjang Qur an terhadap anak didiknya/kelompok binaan TPQ Baitur Rohim, Dusun Rambahan Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat.
Hal tersebut sebagai pertanda bahwasanya anak didiknya tersebut sudah memahami bacaan Iqra dan bisa melanjutkan membaca Al-Quran.
Semoga menjadi ahlil Qur an sehinggga turun rahmat dari Allah SWT ke Bumi Desa Pekan Heran khususnya dan NKRI yang kita cintai pada umumnya, demikian disampaikan Muhammad Husni Firdaus dalam rangkaian doa yang dimohonkan kepada Allah SWT.(tulang)
PAI NON PNS KEC RENGAT BARAT DOA BERSAMA ATAS KENAIKAN JENJANG BACAAN PADA AL-QUR AN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu penyuluhan terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal.