0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC. RENGAT BARAT KHATIB SEKALIGUS IMAM SHALAT JUM AT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan jadwal yang disusun LP2A (Lembaga Pembina Pengamalan Agama) Kecamatan Rengat Barat, maka pada hari Jum at 25 Juni 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Surya Darma (urut dua dari sisi kiri) bertugas selaku Khatib Shalat Jum at di M...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan jadwal yang disusun LP2A (Lembaga Pembina Pengamalan Agama) Kecamatan Rengat Barat, maka pada hari Jum at 25 Juni 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Surya Darma (urut dua dari sisi kiri) bertugas selaku Khatib Shalat Jum at di Masjid Al-Ikhwan, Jalan Lintas Pematang Reba-Rengat, Kec. Rengat Barat dengan judul Khutbah perbanyaknyalah ibadah, selanjutnya bertindak selaku Imam Shalat Jum at.
Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Penyuluh Agama Islam selain sebagai figur juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka mensukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkannya sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakannya serta memberikan kepercayaan maupun amanah terhadap dirinya.
Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu serta memberikan penyuluhan/bimbingan terhadap kelompok masyarakat lainnya yang bukan kelompok binaannya maupun pelayanan keagamaan Islam lainnya ditengah-tengah kehidupan masyarakat.(tulang)