0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC RENGAT BARAT PELAYANAN MANASIK UMRAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal.

Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qurโ€™an dan Produk Halal.
Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Selian melaksanakan penyuluhan terhadap kelompok binaan secara berkala, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS juga memberikan pelayanan/penyuluhan terhadap kelompok masyarakat lainnya.
Terkait dengan hal tersebut, Sabtu, 5 Desember 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat, atas nama Ishaq Fuadiy, S.Pd.I (memakai kemeja warna merah) melaksanakan Bimbingan Praktik Manasik Umrah bersama salah satu Biro Perjalanan Umrah, tempat di Masjid Nurul Amal, komplek perkantoran Bupati Inhu, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.(tulang)