0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC RENGAT BARAT PEMBACAAN KALAM ILAHI ACARA BIDANG PENAISZAWA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.PAI Non PNS adalah seseorang yang dib...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwasanya Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali seminggu.
Selain itu, PAI Non PNS juga memberikan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok masyarakat yang bukan merupakan kelompok binaan-nya maupun memenuhi undangan terkait pembacaan doa maupun pembacaan ayat suci al-Qur’an dalam kegiatan/acara seremonial yang digelar oleh instansi pemerintah/swasta.
Selasa 6 Juli 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Dedi Irawan, S.Pd.I melaksanakan pembacaan ayat suci Al-Qur’an acara Pembinaan Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu oleh Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau, pelaksanaan di Aula Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)