Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Rabu 16 Juni 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat, atas nama Hijriadi Askodrina, M.Pd melaksanakan bimbingan/penyuluhan bersama kelompok binaan Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Majelis Taklim Dzikir Darussalam Perum Griya Sumatera di kediaman H. Sawaludin, S.Pd.,S.Sos selaku staf Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu.
Kegiatan pembelajaran Al-Qur’an di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) merupakan salah satu solusi untuk Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an, ujar Hijriadi.(tulang)
PAI NON PNS KEC RENGAT BARAT PENGENTASAN BUTA HURUF AL-QUR’AN MELALUI TPQ
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...