0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC. RENGAT BARAT, PERANAN PENYULUH AGAMA ISLAM TERKAIT PHBI

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad, 8 November 2020, Surau Al-Ikhlas Desa Pekan Heran melaksanakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, ceramah agama disampaikan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat, Hijriadi Askodrina, M.Pd.Terhadap jemaah disampaikan hal pokok dalam peringatan Mauli...

Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad, 8 November 2020, Surau Al-Ikhlas Desa Pekan Heran melaksanakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, ceramah agama disampaikan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat, Hijriadi Askodrina, M.Pd.
Terhadap jemaah disampaikan hal pokok dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah bagaimana setiap diri kita untuk meneladani dari segala apa yang telah diperbuat oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga ke depannya kita memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat serta terus berupaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT.
Selanjutnya Hijriadi menyatakan bahwasanya Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.
Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama dan Program Pembangunan Melalui Pintu dan Bahasa Agama.
Sedangkan fungsinya sebagai Informatif, Edukatif, dan Motivatif.
Sebagaimana diketahui bahwasanya sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Republik Indonesia, wajib memiliki minimal 3 (tiga) kelompok binaan penyuluhan. Selain daripada itu, Penyuluh Agama Islam juga memberikan pelayanan Penyuluhan Agama Islam terhadap kelompok masyarakat lainnya.
Merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari bahwasanya selaku Penyuluh Agama Islam, baik PNS maupun Non PNS untuk memberikan kontribusinya terkait Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), salah satunya menyampaikan/memberikan pelayanan ceramah agama acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, ujar Hijriadi.(tulang)