Indragiri Hulu,(Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.
Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama dan Program Pembangunan Melalui Pintu dan Bahasa Agama.
Sedangkan fungsinya sebagai Informatif, Edukatif, dan Motivatif.
Sebagaimana diketahui bahwasanya sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Republik Indonesia, wajib memiliki minimal 3 (tiga) kelompok binaan penyuluhan. Selain daripada itu, Penyuluh Agama Islam juga memberikan pelayanan Penyuluhan Agama Islam atas permohonan kelompok masyarakat lainnya.
Terkait dengan hal tersebut, Selasa 27 Oktober 2020 Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat Hijriadi Askodrina, M.Pd menyampaikan ceramah agama Islam pada acara menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Ihsan, Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat.
Kepada jemaah disampaikannya hal pokok dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah bagaimana setiap diri kita untuk meneladani dari segala apa yang telah diperbuat oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga ke depannya kita mampu untuk memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat serta terus berupaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT.(tulang)
PAI NON PNS KEC RENGAT BARAT SAMPIKAN TAUSIYAH ACARA MAULID NABI
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama d...