0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC RENGAT BARAT (SURYA DARMA) BERTINDAK SELAKU KHATIB SEKALIGUS IMAM SHALAT JUM’AT

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan...

Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
PAI PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan jadwal yang disusun LP2A (Lembaga Pembina Pengamalan Agama) Kecamatan Rengat Barat yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Rengat Barat, maka pada hari Jum’at 14 Januari 2022, PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Surya Darma (urut lima dari sisi kiri) bertindak selaku Khatib sekaligus Imam Shalat Jum’at di Masjid Nurul Khairat, Jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, dengan judul khutbah “Kemuliaan Nabi Muhammad SAW”.(tulang)