Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun memberi peranan untuk mengisi ceramah agama dalam rangkaian PHBI (Peringatan Hari Besar Islam).
Jum'at, 04 Maret 2022. Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Rengat Barat Toni Candra, S.Pd.I mengisi ceramah agama dalam rangka memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Saw 1443 H di Masjid Darussalam Desa Pematang Jaya Kec. Rengat Barat.
Hikmah peringatan Isra Mi'raj adalah untuk mengenang perjalanan luar biasa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, lalu dinaikkan Allah SWT ke langit tertinggi, yakni Sidratul Muntaha. Selain itu, diharapkan mampu menambah keimanan dan ketaqwaaan terhadap Allah SWT, demikian penutup ceramah agama yang disampaikan.(tulang)
PAI NON PNS KEC RENGAT BARAT (TONI CANDRA, S.Pd.I) CERAMAH ISRA MI RAJ
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...