0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC. RENGAT BIMBING MUALAF SAMPAIKAN KULTUM

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Sariman, S.Sos.I (sisi kanan pada gambar) selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat, salah satu kelompok binaannya yaitu Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat, yaitu selaku Pembina Spiritual dan Mental.Kamis 16 Oktober 2020...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Sariman, S.Sos.I (sisi kanan pada gambar) selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat, salah satu kelompok binaannya yaitu Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat, yaitu selaku Pembina Spiritual dan Mental.
Kamis 16 Oktober 2020 seorang pemuda lajang atas nama Hazatule Laia selaku Warga Binaan Pemasyaratan Rumah Tahanan Kelas II B Rengat menyatakan kehendaknya untuk memeluk agama Islam/Mualaf. Setelah melakukan dialog serta pernyataan kebulatan hati pemuda lajang
Selanjutnya, H. Arifin, S.Ag,MH selaku Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Rengat Barat, didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, Muhammad Rosidin, S.Ag telah memandu pengucapan dua kalimat Syahadat Hazatule Laia sebagai syarat utama untuk memeluk agama Islam.
Pernyataan Memeluk Agama Islam Hazatule Laia tersebut bertindak selaku saksi M. Rizal, SE, Oyon Syahziar, dan mengetahui Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap, A.Md.IP. SH.
Berkaitan dengan hal tersebut maka langkah selanjutnya adalah pembinaan/penyuluhan maupun bimbingan terhadap Hazatule Laia untuk mempelajari maupun memperdalam tentang agama Islam oleh Sariman, S.Sos.I.
Rabu, 25 November 2020, Sariman mendampingi Hazatule Laia untuk belajar menyampaikan Kultum (Kuliah Tujuh Menit) Ba’da Shalat Dzuhur di Masjid Al-Hijrah Rutan Kelas II B Rengat.
Alhamdulillah,  walaupun baru kemarin ataupun baru satu bulan yang lalu ia memeluk agama Islam, namun semangatnya belajar Islam sungguh luar biasa.
Insya Allah, dengan penyuluhan/bimbingan yang dilakukan, saudara muslim baru tersebut dapat melaksanakan ajaran agama Islam dengan baik dan benar dan kiranya tetap istiqomah sehingga di dalam menjalani masa hukuman terhadap kesalahan yang dilakukannya dulu diisi dengan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT dan menjadikan ia taubat dengan taubatan nasuha, demikian disampaikan Sariman.(tulang)