0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC RENGAT (ELFARNI, S.Ag) PIMPIN PENGAJIAN BERSAMA KELOMPOK BINAAN MAJELIS TAKLIM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Elfarni, S.Ag pimpin pengajian bersama kelompok binaan Majelis Taklim Surau Gunung Merah, Kota Rengat.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Elfarni bahwasanya kegiatan tersebut merupakan perdana dilaksanakan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Kegiatan dihadiri ketua MT, Hj. Rosda Darwis, M.M dan dari 40 orang anggota yang hadir baru 25 orang. Kepada anggota MT diharapkan agar aktif seperti biasanya namun harus menerapkan protokol kesehatan.(tulang)