Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir dan batin.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Jum'at 2 Juli 2021; Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Marjuki, S.Pd.I (urut enam dari sisi kiri) bertindak selaku narasumber acara Pembinaan Komsos Cegah Tangkal Radikalisme/Separatisme Di Wilayah Kodim 0302/INHU Semester I TA. 2021 dengan tema "Meneguhkan Toleransi Mencegah Radikalisme/Separatisme” tempat di Aula Makodim 0302/INHU, dihadiri para Perwira, Ormas, Mahasiswa, Tokoh Pemuda dan Masyarakat.(tulang)
PAI NON PNS KEC RENGAT (MARJUKI, S.Pd.I) NARSUM ACARA PEMBINAAN OLEH KODIM 0302/INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir dan batin.Tugas da...