0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC RENGAT (SITI NURMA KELANA, S.Pd.I) UPAYA PENGENTASAN BUTA HURUF AL-QUR’AN MELALUI TPQ

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Rabu 15 September 2021, terkait dengan upaya Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Siti Nurma Kelana, S.Pd.I bersama rekan Rahmadiati; Doni Suardi Sy, S.Pd; Juria, S.Pd.I dan Insiya melaksanakan bimbingan melalui TPQ Nurul Yaqin, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat.
Semoga dengan pembekalan dasar maupun pembelajaran al-Qur’an pada anak usia dini dapat membentuk karakter generasi muda berakhlak mulia dan cerdas, ujar Siti Nurma Kelana.(tulang)