0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC SEBERIDA (PADLI, S.Pd.I) BERTUGAS KHATIB SHALAT JUM AT

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas). Selaku PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali seminggu. Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarak...

Indragiri Hulu (Inmas). Selaku PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali seminggu. Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Penyuluh Agama Islam selain sebagai figur juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka mensukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkannya sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakannya serta memberikan kepercayaan maupun amanah terhadap dirinya.
Jum at 20 Agustus 2021, PAI Non PNS Kecamatan Seberida atas nama Padli, S.Pd.I (sisi kanan) bertindak selaku Khatib Shalat Jum at di Masjid Bustanul Fajri, Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dengan materi "Tiga Amal Yang Tak Pernah Putus Walau Sudah Mati" (Sedekah Jariyah; Ilmu Yang Bermanfaat; dan Anak Shaleh/Shalehah Yang Selalu Mendoakan).(tulang)