0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC SEBERIDA (PADLI, S.Pd.I) SELAKU KHATIB & IMAM

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesaleh...

Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah –tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Penyuluh Agama Islam selain sebagai figur juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka mensukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan an kata-kata saja, akan tetapi mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkannya sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakannya serta memberikan kepercayaan maupun amanah terhadap dirinya.
Jum’at 24 September 2021, PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS Kecamatan Seberida atas nama Padli, S.Pd.I bertindak selaku Khatib  Shalat Jum’at di Masjid Raya Nurul Hidayah, Kec. Seberida. Judul Khutbah yang disampaikan Makna Taqwa Menurut Sayyidina Ali Bin Thalib Karramallahu Wajhah.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala.(tulang)