Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jumโat tanggal 10 Juli 2020, serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari. maka menindaklanjuti hal tersebut dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) di berbagai titik lokasi, salah satunya di titik lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku.
Sasaran Gewabu dilaksanakan terhadap pegawai KUA Kecamatan maupun Penyuluh Agama Islam Non PNS, calon pengantin/pengantin serta anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA Kecamatan.
Rabu 1 Desember 2021, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Lala oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sei Lala, atas nama Nurhayati, S.Pd.I melaksanakan sosialisasi Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) terhadap dua pasang calon pengantin.
Alhamdulillah, catin tersebut memasukkan wakaf uang ke dalam kotak Gewabu. Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta Insya Allah mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT dan semoga menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, ujar Nurhayati kepada catin tersebut.(tulang)
PAI NON PNS KEC SEI LALA SOSIALISASI GEWABU KEPADA CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...