Pekanbaru (Inmas). 2 Agustus 2021 Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Tampan TUTI WARNI S.Pd.I terus berihktiar mensosialisasikan SE Menag No. 20 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan / keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 4, level 3, level, 2 dan level 1 covid-19 sesuai zonasi, serta penerapan protokol kesehatan 5M.i berbagai media.
Sosialisasi tersebut di lakukan PAI Non PNS Kec. Tampan di berbagai media masa serta dilakukan pada kelompok binaan di Kecamatan Tampan.
Selain memberikan edukasi tentanh 5M+1D penyuluh juga memberikn bantuan masker dan vitamin kepada warga sekitar. Adapun 5M+1D adalah memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi serta Do’a.
Tuti Warni selaku PAI Kec. Tampan mengugkapkan Itu semua sebagai bukti kepedulian penyuluh terhadap masyarakat dan lingkungn sekitarnya. Sosialisasi yang digunakn mulai dari aplikasi facebook, youtube, whatsapp dan juga ig instagram
Surat edaran ini sebagai panduan dan pencegahan terhadap covid-19 dgn penerapan protokol kesehatan secara ketat dan akurat. Ujar Titi
<!--[if gte mso 9]><xml>