Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai, Kuansing Ustadzah Sarpina, S.Pd.I menyampaikan surat himbauan tentang Pencegahan Covid 19 di tiga desa yang ada di Kenegerian Siberakun pada Kamis Sore (17/09/2020).
Himbauan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Nomor B-1750/Kk.04.11/2/BA.01/09/2020 tanggal 14 September 2020 perihal himbauan pencegahan Covid 19.
Kemudian surat tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Benai dengan nomor surat B-291/Kua.04.11.6/BA.01/19/2020 yang ditujukan kepada kepala desa dan pengurus masjid /mushalla yang ada di Kecamatan Benai dengan maksud dan tujuan yang sama.
Diantara isi himbauan tersebut adalah mendorong umat beragama untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperindah ibadah, taubat dan doa agar diberi perlindungan keselamatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari bahaya Covid 19.
Selanjutnya menghimbau dan memberitahukan kepada umat beragama tentang bahaya nyata Covid 19 dan dibutuhkan keseriusan bersama untuk menghindari penularan Covid 19 dengan mengikuti protokol kesehatan. Dan Terakhir menghimbau untuk melaksanakan Qunut Nazilah pada setiap shalat fardhu.
Untuk tercapainya tujuan yang dimaksud. Maka Sarpina mensosialisasikan surat tersebut kepada kepala desa dan Pengurus masjid yang ada di tiga desa wilayah kerjanya yaitu Desa Ujung Tanjung, Pulau Tongah dan Siberakun. (RAA)