0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KECAMATAN KUALA CENAKU (ABDUL HAI) SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 20 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka  mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan p...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka  mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan kegiatan peribadatan/keagamaa, perlu melanjutkan sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) serta lebih ketat dan melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pada 23 Juli 2021 Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Untuk dapat terlaksana secara efektif terhadap surat edaran tersebut maka dilaksanakan sosialisasi.
Senin 9 Agustus 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Abdul Hai (sisi kanan) melaksanakan sosialisasi serta menyerahkan salianan surat edaran tersebut terhadap pengurus Masjid Darul Ulum, DesaRawa Sari Kec. Kuala Cenaku.
Selain melakukan sosialisasi juga melakukan pemantauan serta melaporkan hasil nya melalui link yang telah ditentukan, ujar Abdul Hai.(tulang)