0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KECAMATAN RENGAT & RAKIT KULIM LAYANAN BIMBINGAN TERHADAP ANAK SUKU TALANG UNTUK MUALAF

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan peny...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang kegamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sasaran Penyuluhan Agama Islam oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah umat Islam dan masyarakat yang belum menganut salah satu agama di Indonesia yang beraneka ragam pendidikannya.
Terkait dengan masyarakat yang belum menganut salah satu agama di Indonesia, pada hari Kamis 15 Januari 2021, PAI Non PNS Kecamatan Rengat, Wiadi Wijaya, M.Pd (sisi kiri) dengan didampingi PAI Non PNS Kecamatan Rakit Kulim melaksanakan bimbingan seorang gadis remaja anak Suku Talang, Desa Durian Cacar atas nama Ilmi Dariyanti untuk pengucapan syahadatain (dua kalimat syahadat) sebagai syarat utama untuk memeluk agama Islam/Mualaf, pelaksanaan di Masjid Al-Galah.
Selanjutnya terhadap Ilmi Dariyanti diserahkan bantuan mukena, sarung, Al-Qurโ€™an, buku tuntunan shalat dan sejumlah uang oleh Wiadi Wijaya.(tulang)