0 menit baca 0 %

PAI Non PNS Kemenag Pekanbaru Serahkan Wakaf Alqur an Ke Masjid Raya Nurul Wathon

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag)- Penyuluh Agama Islam non PNS Syahrimar, menyerahkan wakaf Al-Qur an secara simbolis kepada Hanafi selaku ketua harian Masjid Raya Nurul Wathon yang terletak di Jalan Siak 2. Senin (08/07/2024) yang bertempat di Kantor KUA Rumbai.Turut hadir Ka KUA Hasbirullah dan seluruh pegawai...

Pekanbaru (Kemenag)- Penyuluh Agama Islam non PNS Syahrimar, menyerahkan wakaf Al-Qur an secara simbolis kepada Hanafi selaku ketua harian Masjid Raya Nurul Wathon yang terletak di Jalan Siak 2. Senin (08/07/2024) yang bertempat di Kantor KUA Rumbai.

Turut hadir Ka KUA Hasbirullah dan seluruh pegawai KUA Kecamatan Rumbai. Menurut Syahrimar,  penyerahan bantuan Al-Qur an ini berguna untuk membantu anak-anak disekitar masjid yang belajar mengaji di masjid Nurul wathon dan saat ini sedang membutuhkan Al-Quran untuk proses belajar mengajar di Masjid Nurul Wathon.

Sementara itu, Kepala KUA Hasbirullah berharap semoga bantuan Al-Quran yang diberikan dapat membantu para santri untuk belajar.

saya berterimakasih kepada catin atau masyarakat sekitar yang telah mewakafkan Al-Qur an tersebut, semoga ini dapat menjadi amal jariyah serta kedepannya dapat membantu anak-anak dalam belajar Al-Qur an ungkap Hasbirullah.

Mukhlas salah satu pegawai KUA menambahkan bila terdapat masyarakat di Kecamatan Rumbai atau disekitar masjid Al-Wathon serta masjid lainnya yang membutuhkan bantuan Al-Qur an, Kantor KUA Kecamatan Rumbai siap membantu.

Masyarakat disekitar masjid dan masyarakat Kecamatan Rumbai jika ada yang membutuhkan Al-Qur an untuk digunakan dengan baik, InsyaAllah di kantor masih ada stok yang tersedia, dan ini kan berasal dari catin Kecamatan Rumbai juga, jadi boleh dipergunakan untuk masyarakat sekitar ucap Mukhlas.

Dalam kesempatan itu, Hanafi selaku ketua harian Masjid Nurul Wathon mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan, semoga Al-Qur an ini dapat bermanfaat bagi para santri dan menjadi amal jariyah bagi yang berwaqaf dan yang mendistribusikannya.