Kuansing ( inmas ) Sebagai seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) sudah menjadi tugasnya melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Tugas pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran atau binaan.
Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadz Roni Putra, S.Pd.I dan Rendi Ahmad Asori, S.Ud pada Aha pagi (06/03/22) melaksanakan bimbingan Tahfidz Qur'an di Masjid Jami’ Kenegerian Simandolak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dua kali dalam seminggu. Adpun jumlah kelompok binaan adalah 70 orang yang terdiri dari anak-anak yang ada di Kenegerian Simandolak. Mereka dari berbagai latar belakang sekolah yang berbeda. Mulai dari SD hingga tingkat SLTA. ( RAA )